"MENGENAL HAK CIPTA MUSIK"
Oleh: Michael Gunadi Widjaja
Di
Indonesia, ada sebuah organisasi yang menamakan dirinya KCI (Karya Cipta
Indonesia). KCI adalah sebuah organisasi nirlaba. Berpusat di Golden Plaza
Fatmawati Jakarta (www.kci.or.id). Organisasi
ini bergerak dalam bidang hak cipta musik. Hak cipta musik merupakan salah satu
hak intelektual. Dan agaknya tidak berlebihan, jika kita meluangkan waktu
sejenak untuk sekedar berkenalan dengan hak cipta musik.
Hak
cipta musik dapat dikatakan adalah hak
khusus yang diberikan kepada pengarang lagu dan/atau musik dan penerusnya (ahli
warisnya) untuk mengumumkan lagu dan/atau musik, dan memperbanyak
lagu dan/atau musik karangannya. Adapun yang dimaksud mengumumkan lagu
adalah sebuah hak khusus dalam hubungannya dengan tampilan musik. Baik untuk
musik hidup maupun siaran televisi atau radio. Hal ini dalam hukum tentang hak
cipta, dikenal sebagai Performing Rights. Sedangkan
memperbanyak lagu dan/atau musik berkaitan dengan duplikasi atau penggandaan materi
musiknya.
Hak
cipta musik adalah sebuah hak intelektual. Hak intelektual yang berkaitan
dengan properti. Dalam konteks ini, properti yang dimaksud adalah lagu dan/atau
musik. Ada perbedaan mendasar pada paradigma hak intelektual dalam properti
dengan hukum properti umum. Perbedaannya dapat diilustrasikan misalnya kita
membeli CD yang berisi nyanyian. Kita memiliki hak atas CD nya, tetapi BUKAN ATAS NYANYIANNYA. Jadi
kita berhak memutar atau menggunakan CD yang telah kita beli hanya dan untuk
kepentingan pribadi yang sifatnya non-komersial.
Melihat
pengertian-pengertian tentang hak cipta musik, kita tentu segera sadar bahwa
masih sangat banyak persoalan yang membentang di hadapan kita, berkaitan dengan
hak cipta musik. Terutama yang berkaitan dengan materi musik dalam internet.
Contohnya kasus semacam ini:
- Seseorang membeli CD berisi 10 lagu
- Salah satu lagunya dia upload ke blog pribadinya. Sampai dengan tahap ini tidak ada masalah, karena dia menggunakan lagu dari CD yang ia beli untuk kepentingan pribadi.
- Temannya mengunjungi blog si orang tadi. Tertarik dengan lagu yang di-upload. Si teman tsb kemudian mendownloadnya. Ini pun belum menjadi masalah, karena masih dalam ranah keperluan pribadi.
- Masalah timbul ketika terjadi efek berantai. Si teman punya teman. Teman-temannya pun punya teman lagi, dst. Mereka juga melakukan mengunduh lagu yang sama. Ini adalah duplikasi yang dipublikasi. Sekalipun tidak ada unsur komersialisasi, namun tentu pengharuhnya sangat besar bagi profit finansial si pengarang lagu. Karena orang tidak perlu lagi membeli CD nya. Cukup download gratisan.
Paparan
tsb baru salah satu contoh yang riil terjadi. Masih banyak jenis kasus dan
polanya pun beragam. Namun demikian, yang membuat kita sedikit lega adalah
kenyataan. Bahwa musik diakui sebagai hak intelektual di tanah air kita dan
mulai timbul kepedulian terhadap perlindungan hak tsb.
QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
ReplyDelete-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
• Bandar66 (NEW)
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE
Come & Join Us!?