Friday, 9 August 2013

"Mengenal Hak Cipta Musik" - by Michael Gunadi Widjaja

"MENGENAL HAK CIPTA MUSIK"
Oleh: Michael Gunadi Widjaja


Di Indonesia, ada sebuah organisasi yang menamakan dirinya KCI (Karya Cipta Indonesia). KCI adalah sebuah organisasi nirlaba. Berpusat di Golden Plaza Fatmawati Jakarta (www.kci.or.id). Organisasi ini bergerak dalam bidang hak cipta musik. Hak cipta musik merupakan salah satu hak intelektual. Dan agaknya tidak berlebihan, jika kita meluangkan waktu sejenak untuk sekedar berkenalan dengan hak cipta musik.

Hak cipta musik dapat dikatakan adalah hak khusus yang diberikan kepada pengarang lagu dan/atau musik dan penerusnya (ahli warisnya) untuk mengumumkan lagu dan/atau musik, dan memperbanyak lagu dan/atau musik karangannya. Adapun yang dimaksud mengumumkan lagu adalah sebuah hak khusus dalam hubungannya dengan tampilan musik. Baik untuk musik hidup maupun siaran televisi atau radio. Hal ini dalam hukum tentang hak cipta, dikenal sebagai Performing Rights. Sedangkan memperbanyak lagu dan/atau musik berkaitan dengan duplikasi atau penggandaan materi musiknya.


Hak cipta musik adalah sebuah hak intelektual. Hak intelektual yang berkaitan dengan properti. Dalam konteks ini, properti yang dimaksud adalah lagu dan/atau musik. Ada perbedaan mendasar pada paradigma hak intelektual dalam properti dengan hukum properti umum. Perbedaannya dapat diilustrasikan misalnya kita membeli CD yang berisi nyanyian. Kita memiliki hak atas CD nya, tetapi BUKAN ATAS NYANYIANNYA. Jadi kita berhak memutar atau menggunakan CD yang telah kita beli hanya dan untuk kepentingan pribadi yang sifatnya non-komersial.

Melihat pengertian-pengertian tentang hak cipta musik, kita tentu segera sadar bahwa masih sangat banyak persoalan yang membentang di hadapan kita, berkaitan dengan hak cipta musik. Terutama yang berkaitan dengan materi musik dalam internet. Contohnya kasus semacam ini:

  • Seseorang membeli CD berisi 10 lagu 
  • Salah satu lagunya dia upload ke blog pribadinya. Sampai dengan tahap ini tidak ada masalah, karena dia menggunakan lagu dari CD yang ia beli untuk kepentingan pribadi. 
  • Temannya mengunjungi blog si orang tadi. Tertarik dengan lagu yang di-upload. Si teman tsb kemudian mendownloadnya. Ini pun belum menjadi masalah, karena masih dalam ranah keperluan pribadi. 
  • Masalah timbul ketika terjadi efek berantai. Si teman punya teman. Teman-temannya pun punya teman lagi, dst. Mereka juga melakukan mengunduh lagu yang sama. Ini adalah duplikasi yang dipublikasi. Sekalipun tidak ada unsur komersialisasi, namun tentu pengharuhnya sangat besar bagi profit finansial si pengarang lagu. Karena orang tidak perlu lagi membeli CD nya. Cukup download gratisan.
Paparan tsb baru salah satu contoh yang riil terjadi. Masih banyak jenis kasus dan polanya pun beragam. Namun demikian, yang membuat kita sedikit lega adalah kenyataan. Bahwa musik diakui sebagai hak intelektual di tanah air kita dan mulai timbul kepedulian terhadap perlindungan hak tsb.

1 comment:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda!!
    Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 8 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    • Bandar66 (NEW)
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam ????
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE
    Come & Join Us!?

    ReplyDelete

Note: only a member of this blog may post a comment.