“TIKET PERTUNJUKAN”
by: Michael Gunadi Widjaja
Staccato, May 2017
DEFINISI TIKET PERTUNJUKAN
Bentuk
fisiknya hanyalah selembar kertas. Namun makna yang tersirat di dalamnya, mampu
menentukan mati hidupnya karir seorang penampil musik dan bahkan mati hidupnya
musik itu sendiri. Itulah TIKET PERTUNJUKAN. Zaman sekarang, masih banyak orang
yang berpendapat bahwa tiket pertunjukan musik, adalah sarana bagi
penyelenggara untuk menutup ongkos pertunjukan. Anggapan tersebut tentu sah dan
boleh saja. Meskipun sebetulnya, persoalannya tidaklah sesederhana itu.
SEBUAH MARKA BISNIS
Hal
pertama yang perlu kita tatap tajam adalah, bahwa TIKET PERTUNJUKAN, sebagaimana
tiket dalam ranah yang lain, adalah sebuah BUSINESS MARK (marka bisnis). Jadi ketika
tiket diterbitkan, si penerbit tiket, saat itu, sudah secara publik menyatakan,
bahwa IA MELAKUKAN BISNIS PENJUALAN.
Apa
yang dijual? Bisa macam-macam. Contohnya begini, jika kita naik Kereta Api
jurusan Jakarta-Surabaya misalnya. Tentu kita membayar uang pembelian tiket.
Artinya PERUMKA sebagai badan penyelenggara jasa kereta api, saat itu telah
melakukan kesepakatan bisnis sebagai produsen jasa transportasi, dengan
penumpang sebagai konsumen.
Apa
yang dibayar? Fasilitasnya, kursi reclining, kesejukan AC, hiburan TV, selimut
buat yang kaget dengan AC, ketepatan waktu perjalanan, keamanan, sampai pada
menikmati senyuman ramah para PRAMU DAN PRAMA kereta api. Untuk hal itulah kita
membayar tiket. DAN SAMA SEKALI BUKAN MENYUMBANG PERUMKA DALAM PERAWATAN LOKO
KERETA MAUPUN REL KERETA.
HARGA YANG HARUS DIBAYAR
Demikian
juga tiket pertunjukan musik. Saat kita datang pada konser pianis dunia, tiket
yang kita bayar adalah HARGA bagi sajian musik kelas dunia yang dibawakan oleh
seorang pianis kelas dunia. Dan sama sekali TIDAK DIMAKSUDKAN untuk membantu promotor
dan panitia menutup ongkos produksi. Perkara hasil tiket nantinya sebagian
dipakai untuk ongkos produksi, itu lain cerita.









