“PEMBAJAKAN SEMU
TERHADAP KARYA MUSIK”
Oleh: Michael Gunadi Widjaja
TERHADAP KARYA MUSIK”
Oleh: Michael Gunadi Widjaja

“Setiap
Anda memutar lagu karya Gesang,
bisa jadi Anda sudah mencuri periuk nasinya.”
bisa jadi Anda sudah mencuri periuk nasinya.”
Kalimat
tersebut terpampang pada booklet resmi dari KARYA CIPTA INDONESIA, sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang
hak cipta musik di Indonesia. Hak cipta karya musik, dalam highlight KCI dihubungkan dengan periuk nasi seseorang, yakni Almarhum
Pak Gesang. Dan bicara tentang periuk seseorang, agaknya memang kita harus mau
untuk sedikit mengernyitkan kening. Dan memang hak cipta musik di Indonesia
masih menyisakan permasalahan yang tidak ringan.
Hak
cipta terhadap karya musik dalam artikel ini saya batasi menjadi dua hal: Printed Material dan Audio Material. Yang tergolong printed material adalah karya yang
dicetak, baik buku maupun partitura musik, dan atau musik. Sedangkan audio
material yang saya maksud adalah karya yang diperdengarkan. Tentu dalam bentuk
rekaman. Dan pembajakan yang kali ini saya bicarakan, bukan pembajakan seperti
VCD yang marak. Pembajakan dalam tulisan ini adalah pembajakan semu atau saya
beri istilah PSEUDO PIRACY. Dan pseudo piracy ini terjadi dalam lingkup
pemanfaatan komputer.












